Di DuGa Mantan Pj Kepala Pekon dan Sekdes Suka Banjar kec.Cukubalak Tilep Anggaran Dana Desa (ADD)

Di DuGa Mantan Pj Kepala Pekon dan Sekdes Suka Banjar kec.Cukubalak Tilep Anggaran Dana Desa (ADD)

LENSANAGA.ID-Tanggamus, Ancaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mengurungkan niat sebagian Oknum Pj Kepala Pekon untuk melakukan korupsi. Padahal jelas UU RI Nomor 31 tahun 1999 pergantian, Pasal 2 ayat 1 setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun. Ketika di konfirmasi diruang kerja, Sekretaris Inspektorat (Gustam) membenarkan, bahwa diPekon Suka Banjar kecamatan Cukuh Balak…

Loading

Read More