LENSANAGA.ID,Metro – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dua Raperda Kota Metro, perubahan Raperda tentang peraturan daerah Kota Metro nomor tiga tahun 2011. Raperda tentang perolehan bea hak Atas tanah dan bangunan ,dan Raperda Kota Metro tentang rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota metro tahun 2021-2026. Kedua Raperda tersebut telah dibahas secara intensif Oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD secara internal maupun dengan eksekutif serta stakeholder terkait, serta perpansus dengan pimpinan DPRD Kota Metro dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Metro.Kamis 19/08/2021. Dalam rapat paripurna…
Read More