Metro–Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, semakin aneh menyikapi polemik alih fungsi Ruko Sudirman. Seperti Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran undang-undang pada polemik proses alih fungsi Ruko Sudirman. “Ke pak Assisten saja. Enggak berani, maaf maaf maaf, enggak berani ngomong. Nanti takut blunder lagi. Pokoknya ke pak Assisten atau ke pak Sekda saja langsung,” kata Fachruddin, saat dikonfirmasi proses surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman, Senin (20-1-2025). Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait nomor surat, ia mengungkapkan, nomor surat belum ada, karena belum…