Jakarta -(Lensanaga.id) Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia berjanji segera mempelajari dan menindak lanjuti pengaduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Tokoh Masyarakat Tulangbawang atas adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada medio 2018 lalu. Penegasan tersebut terungkap pada saat audensi, Selasa (20/2022) kemarin di ruang audien KY yang dihadiri oleh NS. Hadiwinata Ketua GNPK-RI Jawa Barat dan Saidi Effendi Tokoh Masyarakat Tulangbawang beserta rombongan. Kepada peserta audien, Abdul Mukti, Kepala Bagian Pemeriksaan dan Persidangan Komisi Yudisial RI menyampaikan bahwa…