Lapas Perempuan Bebaskan 11 Narapidana Untuk Asimilasi di Rumah

Lapas Perempuan Bebaskan 11 Narapidana Untuk Asimilasi di Rumah

LENSANAGA.ID- Lampung-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Lampung kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Lampung, Selasa (27/07/2021) Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebanyak 11 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Bapas Pringsewu dan Bapas…

Loading

Read More