Metro–Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas. Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met. Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan. Dede Setiawan, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan…
![]()
