Terancam Dianulir, SK PPPK Oknum Guru SDN 7 Gunung Agung Tubaba

Terancam Dianulir, SK PPPK Oknum Guru SDN 7 Gunung Agung Tubaba

Tulang Bawang Barat, – Selain terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Pengangkatan seorang oknum guru berinisial AY dari Tenaga Honorer Guru di SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu rupanya juga terdapat pelanggaran etika dan administrasi.

Hal tersebut jika memperhatikan Peraturan-peraturan yang menjadi rujukan dalam Pengadaan PPPK itu. Bahkan, meskipun oknum AY saat ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) PPPK yang telah diberikan kepada oknum tersebut, dengan munculnya persoalan yang berbau kecurangan saat proses rekrutmen, maka status ASN AY terancam ‘Di Anulir ‘.

Hal itu berdasarkan penjelasan dari Feri Yanto, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi & Fasilitasi Profesi ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tubaba bahwa, pihaknya tidak banyak dilibatkan dalam pengadaan PPPK dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan regulasi lain sebagai payung hukumnya.

“Untuk pengadaan PPPK tahun 2021, Kabupaten Tubaba hanya menerima formasi PPPK untuk formasi guru saja. Adapun mekanisme serta tahapan seleksi rekruitmennya itu berdasarkan pada Peraturan Menpan-RB RI nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK,”kata Feri diruang kerjanya, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Dijelaskan Feri, untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 Daerah Kabupaten Tubaba bahwa, instansi daerah hanya bertugas menerima tuntutan tugas dan wewenang.” Pada BAB III Permenpan RB dijelaskan tahapan seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sebagai wadah untuk melaksanakan rekrutmen PPPK ini,”jelas dia.

Ia menuturkan, untuk tahapannya mulai dari seleksi administrasi, seleksi bidang, itu sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbud RI.

“Adapun hasil setelah dilakukan seleksi kalau nggak salah pada waktu itu, ada dua tahapan yang mana hasil dari kedua tahapan tersebut disampaikan ke Pemerinta Daerah dalam hal ini instansi yang berkopeten adalah BKPSDM untuk di lakukan usulan penetapan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) PPPK,”jelasnya.

“Dari formasi yang kita usulkan, maka sebanyak 486 orang PPPK termasuk formasi guru kita lakukan pengangkatan sebagai PPPK. Karena, PPPK sudah di tetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kemudian kita SK-kan,”sambung Feri.

Masih kata Feri, berkaitan dengan syarat pendaftaran itu ada di portal pengumuman Kemendikbud RI.” Jadi, kita nggak ngurusin masalah PPPK, mereka mendapatkan sendiri secara online pada sistem SSCASN. Kemudian, syarat-syaratnya ada disitu dan mereka ini nama-namanya memang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI yang terintegrasi dari data Dapodik,”ulasnya.

Di anulirnya statu ASN yang disandang AY seperti saat ini, jika Kemendikbud RI merespon informasi adanya dugaan kecurangan pada saat proses pengadaan PPPK yang muncul tersebut.

“Dasarnya kita tidak terlalu dalam, disitu (Pengadaan PPPK) telah diatur dengan Peraturan Menpan-RB RI Nomor 28 tahun 2021 itu, jadi PPPK guru ini ranahnya Kemendikbud RI,”tukas Feri. (tim)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment