Metro — Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Riza Darmanik Oh.D., IPU menegaskan tidak boleh ada agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta bagi pelaku usaha mikro. Hal tersebut di ungkapkan Riza Darmanik Oh.D., IPU dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro. Acara berlangsung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Provinsi Lampung, Senin (08/12/2025). “Berdasarkan ketentuan, Pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari satu hingga seratus juta rupiah tidak boleh diminta agunan tambahan. Agunannya adalah usaha itu sendiri,” ucapannya. Riza menjelaskan, bahwa bank penyalur harus memastikan aturan…
![]()
