Dilayangkan Somasi, May Bank siap Tempuh Jalur Hukum

lensanaga.id-Makassar — PT May Bank Indonesia Finance dilayangkan somasi diduga Pelanggaran administrasi terkait penarikan unit kendaraan pada (6/08/20), Bersamaan dengan hal tersebut LSM Germak (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sampaikan akan berunjuk rasa dihalam kantor May Bank. Kamis, jln. Kajolalido, kec. Ujung pandang Makassar. 10 September 2020.

Penarikan Unit kendaraan yang dilakukan rekanan May Bank berbuntut panjang, Debitur Mengklaim bahwa Eksekutor External melakukan penarikan paksa.

Ditemui awak media, Chandro F Siburan Megatakan Bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penarikan unit secara paksa kepada debitur.

” Sesuai Prosedur external, Kunjungan telah dilakukan sebanyak dua kali di Lima bulan pertama tunggakan debitur namun pihak debitur tidak cooperatif”.
Terangnya selaku Maneger Operasional PT. Benteng.

Pelayangan Somasi ditanggapi oleh Pihak May Bank dirasa rancu. Arfan Bachtiar selaku Area Colection menjabarkan kepada awak media bahwa Prosedur Penarikan ini didasari cacat kontrak yang dilakukan debitur sebab meggadaikan unit kendaraan. dugaan Mark Up pada pihaknya pun dinilai buram dikarenakan surat SPH (Surat Penyelesaian Hutang) telah dilayangkan kepada debitur.

” Debitur telah melanggar perjanjian kontrak dengan menggadaikan unit kendaraan. Sesuai sistem, apa yang kami lakukan telah tepat”. Terang Arfan.

Kuasa Hukum May Bank Willy Dalam Uraiannya, penarikan Unit dikarenakan Tunggakan Angsuran selama delapan bulan ini sudah tepat sesuai kontrak dan sesuai aturan OJK. Unsur KKN dan Mark Up yang tertera pada surat pemberitahuan unjuk rasa Lsm Germak pun tidak ada.

” Pihak Kami diduga tidak memberikan surat pemberitahuan kepada debitur, padahal pihaknya telah memberikan surat TTKT (Tanda Terima Kendaraan Terikat) kepada pihak penerima gadai” terangnya.

Sampai Berita ini dibuat Pihak Lsm Germak belum melakukan unjuk rasa sesuai pernyataan suratnya yang diagendankan dimulai pukul sepuluh pagi.(red/rudi)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment