Dishub Metro Berencana Akan Naikan Retribusi Parkir Awal 2024

Dishub Metro Berencana Akan Naikan Retribusi Parkir Awal 2024

Metro — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro berencana akan melakukan kenaikan tarif retribusi parkir di awal tahun 2024 mendatang.

Hal itu diutarakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Hemly Zain usai menghadiri hearing bersama legislatif di ruang OR DPRD Kota Metro, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, Kenaikan tarif parkir ini menyesuaikan dengan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

“Jadi hasil hearing kali ini membahas Retribusi Pajak dan Retribusi Daerah bersama legislatif. Berdasarkan undang -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Maka untuk itu, kita harus memperbarui Peraturan Daerah (Perda) yang lama,” ujar Hemly.

Dia menjelaskan, Terdapat dua potensi retribusi yang hilang yakni pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan terminal.

“Jadi di undang-undang yang baru ada 2 retribusi yang hilang dari 4 yang di kelola sebelumnya. Adapun retribusi yang hilang di tahun 2024 pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan terminal, mulai di tahun 2024 kita tidak boleh lagi menarik atau memungut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hemly Zain menerangkan bahwa, kenaikan tarif retribusi parkir yang akan berlaku di tahun 2024 telah melakukan pertimbangan selama ini masyarakat membayar parkir lebih dari tarif.

“Jadi untuk tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang saat ini berlaku. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan Perda. Misalnya, roda dua harusnya membayar Rp 1.000 tapi saat dikasi Rp 2.000 juru parkir tidak memberikan uang kembali,” katanya

Dia menambahkan, kenaikan retribusi parkir yang akan berlaku rencana per 1 Januari 2024.

“Kalau Perda ini sudah disahkan dan rencana akan diberlakukan per 1 Januari tahun 2024, untuk tarif kendaraan retribusi parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, untuk tarif kendaraan mobil mini bus Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan untuk jenis truk dan bus Rp 5.000,” pungkasnya. (fg)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment