LENSANAGA.ID-LAMPUNG, – Ketua DPD Hipakad Lampung, Syaiful Bahri.S.Sos.S.H yang lebih akrab di panggil Cecep didampingi sekretaris DPD HIPAKAD Lampung Drs Joko Pratiknyo MM, di Sekretariat DPD HIPAKAD Lampung Jalan Way Sekampung Pahoman Bandar Lampung Provinsi Lampung sampaikan aspirasi penolakan terhadap Munaslub kepada awak media, Sabtu (13/03/2021).
Berkaitan dengan pelaksanaaan Munas Luar Biasa (Munaslub) Hipakad di Jakarta, Pada prinsip nya DPD Hipakad Lampung MENOLAK KERAS Munas luar biasa yang telah diselenggarakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, juga di sinyalir dilakukan oleh pengurus yang telah dinonaktif kan oleh DPP HIPAKAD.
Ketua DPD Hipakad Lampung, Syaiful Bahri.S.Sos.S.H juga menjelaskan, “Diawali para pengurus yg sudah di nonaktifkan, melakukan Mosi Tidak percaya kepada Ketua Umum (Ketum) Hipakad Harihara Tambunan SE, SH, MM yang sah sesuai Konstitusi dengan Periode 2017- 2022, sehingga secara konstitusi para penyelenggara Munaslub tidak taat aturan organisasi dan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta PO organisasi. Lebih lanjut pemakaian kop surat (Logo) yang bukan haknya dan kewenangannya tanpa izin dari yang berhak sesuai UU yang berlaku itu bisa dipidanakan”, terangnya.
Syaiful Bahri dengan nada tinggi mengemukakan bahwa, “HIPAKAD adalah organisasi Keluarga Besar TNI Angkatan Darat dan dibina langsung oleh Panglima TNI, Kasad dan PPAD, sehingga tanpa izin dan restu pembina merupakan inkonstitusional”, tegasnya.
“DPD HIPAKAD Lampung beserta DPC dan Pengurus Rayon se Provinsi Lampung berkomitmen tegak lurus hanya mendukung dan mengakui Ketua umum HIPAKAD Harihara Tambunan yg sah berdasarkan konstitusi”, tutup Ketua DPD HIPAKAD Lampung, Syaiful Bahri.S.Sos.S.H. (*).