Metro–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentian sepenuhnya proses alih fungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel. Sebab, pengelola terbukti melanggar aturan terkait dokumen perizinan. Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki mengatakan, pembangunan proyek alih fungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah. Baca Juga: Pemkot Metro akan Hentikan Kegiatan Alih fungsi Ruko Sudirman “Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan…