BATAM-Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK bersama Kanit 2 Iptu Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. bertempat di Halaman gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Senin (02/08/2021)
Kejadian terjadi Pada Hari Kamis (29/07/2021) Sekitar Pukul 06.30 Wib Di SCP I Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam. Saat itu Petugas Avsec Dan Bea Cukai Bandara Mengamankan Pelaku RM (22 Tahun) Yang Hendak Berangkat Ke Bali Menggunakan Pesawat City Link.
Saat Pelaku RM Diamankan Petugas Menemukan 2 Paket Narkotika Jenis Sabu Seberat 198,7 Gram Yang Terdapat Di Pangkal Paha Kaki Kirinya Dan Didalam Anus / Duburnya. Saat dilakukan Pengembangan dengan Mencari Pelaku K (23 Tahun) Yang Sebelumnya Telah Menyerahkan 2 Paket Narkotika Jenis Sabu Itu Kepada Pelaku RM.
Pada hari Kamis (29/07/2021) Pelaku K berhasil diamankan di mess tempat tinggal temannya di kampung pinggir, batu besar, kec. nongsa, batam. Saat Diinterogasi Pelaku K Mengakui Jika Ia Masih Ada Menyimpan Narkotika Jenis Sabu Didalam Rumahnya yang ia letakkan di dalam Mesin Cuci yang beralamat di Bida Asri sebanyak 7 Paket Sabu seberat 559,54 Gram Narkotika Jenis Sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK mengatakan Pelaku K merekrut Pelaku RM menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa 2 ons narkotika jenis sabu ke bali. kemudian Pelaku RM membawanya ke bandara hang nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus / duburnya sebanyak 1 paket dan 1 paket sabu lagi ia ikat dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan ditemukan lagi 7 Paket Narkotika jenis sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. Ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK.
Laporan; Des