Indikasi Usaha Pertambangan atau Pengelolah Tambang Ilegal Merajalela Di Kabupaten Takalar

lensanaga.id-Takalar– Maraknya kegiatan usaha tambang di kabupaten Takalar yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal aturan. Sehingga kegitan usaha tambang atau Pengelolah Tambang ilegal tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, bahkan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan lahan yang masih produktif.

Kegiatan tersebar di beberapa titik lokasi, Diantaranya penambangan berupa tambang pasir, batu dan timbunan diDesa Lassang kecamatan polongbangkeng utara dan kelurahan Bontokadatto kabupaten takalar, Para pengusaha terlihat nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan.

meski disinyalir belum mengantongi izin, lokasi di penambangan di Desa Lassang, Desa lassang Barat ,Desa Towata, Kelurahan Malewang dan beberapa desa di Kecamatan Polut sudah serta di Kecamatan Polsel cukup lama beroperasi.

Maraknya kegiatan Tambang galian ini yang diduga tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada pencemaran udara serta keindahan Alam menjadi hancur dan rusak, masyarakat menjadi korban dari ulah tangan oknum yang tak bertanggungjawab guna dalam meraup keuntungan pribadi.

Lebih mirisnya lagi, akibat pengerukan tebing pegunungan yang dilakukan secara terus menerus, membuat tebing menjadi rawan longsor. Aliran sungai menjadi tercemar dan sangat membahayakan masyarakat.

Meski terus disorot dan telah menjadi polimik ditengah masyarakat, namun penambangan galian pasir tak berizin alias ilegal tetap saja beroperasi di Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan.

Pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.

Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.

Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan.

“Jadi UsahaTambang atau Pengelolah Tambang Ilegal di Kabupaten Takalar termasuk pertambangan mineral, dan aparat penegak hukum diminta segera usut, begitu juga dinas terkait segera meneliti dampak lingkungan dilokasi tambang tersebut”

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan,”

Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘ilegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(red/Haeruddin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment