Metro — Inspektorat Kota Metro terus memantau perkembangan dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum kadis dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Menurut Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pencegahan dan Investigasi, Pujo A mewakili Inspektur Kota Metro, Jihad Helmi mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus di kepolisian Polsek Metro Pusat.
“Jadi, kami masih menunggu proses tahapan di kepolisian seperti apa perkembangan nya. Kalau koordinasi langsung belum sejauh ini, akan tetapi kami memantau progresnya,” ucap Pujo kepada wartawan, Rabu (04/10/2023).
Menurutnya, Adapun prosedur dan penanganannya yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau kaitannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dengan tindak pidana umum dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pemberlakuan penangananya lebih tepat silahkan koordinasi ke BKPSDM,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pujo menjelaskan, Apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Maka ada peraturan dan ketentuan bagi ASN tersebut.
“Jadi, ada ketentuan nya kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut yang telah menjadi tersangka, itu ada ketentuan nya dan lebih baik BKPSDM yang menyampaikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui telah melakukan pembinaan terhadap oknum ASN pada bagian bidangya.
“Dari Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pencegahan dan Investigasi belum melakukan pemanggilan, tapi saya tidak tahu kalau dari Inspektur Pembantu (Irban) yang lain telah melakukan pembinaan,” ujarnya.
Disinggung soal penetapan tersangka oknum kadis berinisial (F) pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu. pihaknya telah mendapat informasi tersebut.
“Saya lupa itu , cuma waktu itu saya pernah mendapatkan informasi itu dan teman-teman menelusuri kabar tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, jika oknum ASN telah memiliki keputusan inkar dari pengadilan diatas 2 tahun lebih maka terancam di pecat.
“Jadi, kita lihat nanti keputusan dari pengadilan, apakah hukuman dari penjara apabila lebih dari 2 tahun atau tidak dan kemudian berencana atau tidak kategorinya. Misalnya putusan hukuman kurang dari 2 tahun. Maka ASN itu masih bisa menjadi PNS selama berperilaku baik dipenjara. Dan apabila lebih dari 2 tahun maka terancam dipecat,” pungkasnya.
Untuk ketahui, oknum ASN berinisial (F) terlibat atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
ia dilaporkan oleh, mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dengan laporan SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. (fg)