Kota Metro– Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro berinisial F akan segera diberhentikan.
Hal itu menyusul, pasca dilimpahkan
berkas tahap (tahap 2) oknum kepala dinas perkim inisial (F) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, mengatakan bahwa, jabatan kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disperkrim) Kota Metro akan segera digantikan pelaksana tugas.
“Untuk mengisi kekosongan pada jabatan. Maka, akan isi pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro yakni asisten II. Karena yang membidangi instansi PKP yakni asisten II,” ujar Bangkit kepada media, pada Rabu, (24/01/2024) sore.
Bangkit menjelaskan bahwa, sesuai
dengan ketentuan karena oknum Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro inisial (F) telah menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.
“Pertama, kita akan keluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian jabatan. Kemudian, ketentuan untuk pembayaran gaji sebesar 50 %. Dan sambil menunggu proses hukum berjalan,” kata Bangkit.
Bangkit menambahkan, pihak Pemerintah Kota Metro tidak akan memberikan pendampingan hukum karena telah dilakukan penunjukan oleh pihak keluarga.
“Untuk pendampingan hukum sudah didampingi penasehat hukum dari keluarga tersangka (F). Kemarin, sudah ada ditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” tuturnya
Genta