Kabupaten Takalar Viral, pengelolah Tambang Liar dan pemilik Excavator tak tersentuh Hukum

lensanaga.id-Takalar- Penggalian atau pertambangan
merupakan usaha untuk menggali
berbagai potensi-potensi yang
terkandung di dalam perut bumi.
Kedudukan negara adalah sebagai
pemilik bahan galian mengatur peruntukan dan penggunaan bahan
galian untuk kemakmuran masyarakat
sehingga negara menguasai bahan galian tersebut.

Diberitakan sebelumnya bahwa salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Takalar seolah menjadi Syurga meraup keuntungan oleh Para Penambang2 Liar yang hampir seluruh pengelolanya tidak mengantongi Izin Resmi/OP, khususnya di kelurahan Bonto kadatto dan Bulukunyi yang sumber daya Alamnya meliputi Zona Hutan Lindung yang didalamnya terkandung mineral Batuan dan Tanah Urug,

Zona ini bagi Masyarakat Takalar dianggap sangat Sakral sebab disana, di monumen itu Bendera Merah Putih berkibar menjulang kelangit sebagai Ikon Sejarah Perjuangan LAPRIS yang sangat Monumental sekaligus sebagai Area Tujuan Wisata Domestik maupun Mancanegara yang dimiliki Kabupaten Takalar.

Tidak bisa dipungkiri bahwa komoditas batuan memiliki peran penting terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Tetapi yang lebih penting dari proses itu adalah dampak Negatif yang ditimbulkan Pasca penambangang yang pasti tidak dapat diperbaharui lagi oleh pihak pengelolah Tambang, rusaknya struktur lingkungan, Flora/Fauna yang sudah Puluhan Tahun menjadi bagian dari Lingkungan, sehingga Negara (pemerintah) hadir dengan Tujuan penguasaan, agar kekayaan Alam berskala Nasional itu tidak untuk sekedar dikenang.

Negara (Pemerintah) dalam Hal lain bahwa ada ketentuan dan aturan Resmi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait hak Pengelolaan Sumber daya Alam dengan memberikan Ruang kepada pengelolah, baik lembaga maupun perorangan dengan mengajukan Permohonan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Evaluasi Zonasi dari Pemerintah

Yang dimaksud diatas adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal Operasi produksi (OP) untuk penjualan, kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan penjualan hasil penambangan.

Jika ketentuan diatas belum dipenuhi oleh Pihak Pengelolah tambang maka Sanksi dalam ketentuan pidana adalah pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(red/Haeruddin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment