Kadis DLH Waykanan : Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar dan 5 Tahun Tahanan Penjara

Kadis DLH Waykanan : Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar dan 5 Tahun Tahanan Penjara

LENSANAGA.ID-Way Kanan ,-Aktivitas penambangan emas ilegal membuat tercemarnya sungai Way Umpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan.

 

Juga menyebabkan aliran sungai rusak dan sungai Way Umpu menjadi dangkal akibat tertutup material pembuangan limbah tambang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal, khususnya emas di Way Kanan sudah sangat memprihatinkan.

 

Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

 

“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, Rabu (27/1/12021).

 

Dwi menambahkan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.

Kadis DLH Waykanan : Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar dan 5 Tahun Tahanan Penjara
Kadis DLH Waykanan : Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar dan 5 Tahun Tahanan Penjara

“Karena Tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang telah saya katakan tadi,” lanjut Dwi.
Dwi juga mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan melalui Camat untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (Red/why)

Sumber realise : FPII Lampung

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment