Kejaksaan Kota Metro Tetapkan 2 Tersangka Proyek Cendrawasi

Kejaksaan Kota Metro Tetapkan 2 Tersangka Proyek Cendrawasi

LENSANAGA.ID-Metro – Kejaksaan Kota Metro kembali menetapkan 2 oknum pejabat Kota Metro sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi Rehabilitasi pasar Cendrawasi tahun 2018,. Jum’at (19/02/2021)

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Kota Metro, Subhan Gunawan mengatakan bahwa hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yakni S dan P, dari pertimbangan penyidik secara subjektif dan objektif kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan Metro selama 20 hari,. ujarnya

 

Lanjut Subhan, terkait perkembangan adanya tersangka-tersangka lain itu dilihat dari penyidikan dan nanti kita lihat dari fakta persidangan, hasil ahli dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan provinsi Lampung sekitar Rp.481.000.000 , saudara P selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK dan saudara S selaku pelaksana kegiatan,. Jelas Subhan

 

Kuasa Hukum S, Tim LBH Sai Tuwah Pepadan, yang beranggotakan Joni Widodo, Okta Virnando, Dedi Wijaya, Hendra Saputra. Joni Widodo menjelaskan kami disini diminta untuk mendampingi saudara S selama pemeriksaan dan kita juga terkejut adanya surat perintah penahanan, dan dengan kesepakatan tim bersama kami akan melakukan upaya-upaya untuk membantu klien kami,.kata Joni

 

Ditempat yang sama, Okta Virnando, mengatakan kami akan mengungkap jika memang ada pihak-pihak lain yang terlibat kami akan ungkap semua karna disini saudara S fungsinya hanya sebagai mandor.
Dan kami akan buktikan bahwa saudara S ini hanya melakukan tugas dan marwahnya sebagai mandor dalam pekerjaan itu,. Pungkasnya (red/rel)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment