Keluarkan Maklumat Terkait Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban

Keluarkan Maklumat Terkait Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban

Lampung Barat – Lensanaga .id,Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Keluarkan Maklumat Terkait Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia setempat mengeluarkan maklumat terkait Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di tengah wabah pandemic covid-19 tahun 2021 untuk wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Maklumat tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020, tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi serta Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Pekon dan Kelurahan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Akmal Abd Nasir, Asisten, Staf ahli Dan Kepala OPD Lambar.
di Aula Kagungan.
Senin 19/07/2021.

Dalam Sambutanya Bupati Lampung Barat yang disampaikan oleh Sekda Lampung Barat Akmal Abdul Nasir menyampaikan, Melalui Satuan Kerja terkait agar dapat menyampaikan terhadap pihak kecamatan hingga pekon dan kelurahan untuk melaksanakan maklumat tersebut.

Kepada Satker yang membidangi untuk dapat segera menyampaikan isi dari Maklumat tersebut, agar masyarakat tidak bingung terkait pelaksanaan solat idul adha dan pelaksanaan qurban besok.

Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa point, diantaranya :
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola dengan ketentuan;
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghundari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H / 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola, sedangkan pada daerah Zona Merah dan Oranye DITIADAKAN, dan dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H / 2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya dibdaerah yang DINYATAKAN AMAN dari covid-19 atau di luar Zona Merah dan Oranye, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 stempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha, dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan :
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukon sholat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jamaah Sholat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah
c. Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
f. Setia jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.
h. Sesuai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan :
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban, bila akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijah maka dilakukan dengan protokol covid-19 secara ketat.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam / Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha, sebelum menggelar shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyipkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid-19 dapat dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan konsisi setempat.

Maklumat bersama tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Kondisi dan situasi daerah pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan pemotongan hewan qurban menyesuaikan dengan pengumuman satgas covid-19 Kabupaten Lampung Barat.
2. Jika daerah atau situasi setempat berada pada zona merah dan oranye, maka pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
3. Kegiatan pengawasan pelaksanaan takbir, Sholat Idul Adha dan Qurban dilakukan oleh satga covid-19 Kecamatan dan Pekon.

Laporan; Jon

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment