Kerugian Negara Setengah Miliar Lebih Kontraktor Proyek Rigid Jalan Dr. Soetomo Baru Kembalikan Rp10 Juta

Metro–Merebak isu kontraktor pengerjaan Proyek Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan DR. Soetomo, baru mengembalikan uang negara sebesar Rp.10 juta per- September 2024 lalu. Padahal, kerugian negara akibat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume mencapai Rp.500 juta lebih.

Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan, memastikan bahwa pihak rekanan proyek bersikap kooperatif.

“Pihak rekanan telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK,” ujar Robby Kurniawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Jumat (17-1-2025) sore kemarin.

Roby menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil audit BPK yang menemukan adanya persoalan dalam pembangunan rigid beton di Jalan DR. Soetomo.

Menurutnya, pihak rekanan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.

Proyek peningkatan jalan DR. Soetomo ini sendiri merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur strategis di Kota Metro, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan guna menunjang mobilitas warga. Namun, polemik yang muncul akibat temuan BPK sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

“Langkah yang kami ambil ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tambah Robby.(**)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment