Ketua BUNDES Sri Purnomo Kecamatan Semaka Melaporkan Mantan PJ Verlin Nurman syah SE. ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus

Ketua BUNDES Sri Purnomo Kecamatan Semaka Melaporkan Mantan PJ Verlin Nurman syah SE. ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

LENSANAGA.ID-Tanggamus – Warga Pekon Sri Purnomo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus guna menyampaikan laporan dan meminta keadilan.Senin, (5/4/2021).

 

Terdiri dari berbagai elemen masyarakat yaitu Ketua Badan Usaha Milik DESA( BUMDES), Kader Posyandu guru paud,linmas dan warga Masyarakat lainya.

 

Hermansyah (36) menyatakan tujuannya ke Kejaksaan Negeri Tanggamus meminta keadilan. Pasalnya, mantan Pj. Kepala Pekon sri purnomo Priode 2020 Verlin Nurmansyah, SE, di duga menyelewengkan Dana BUMDES Sri Purnomo bernilai puluhan juta rupiah untuk pengadaan masker yang sampai saat ini belum di bayar.

 

Kami masyarakat Pekon Sri Purnomo datang ke Kejaksaan ini melaporkan mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Priode 2020 Verlin Nurmansyah, SE terkait dugaan penyalahgunaan Dana BUMDES untuk kepentingan pribadinya. Harapan kami agar pihak kejaksaan memproses laporan kami sesuai hukum yang berlaku. Ungkapnya.

 

Di lain pihak Murtini (40) Kader Posyandu menyatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 untuk insentif Kader Posyandu hingga saat ini belum terbayarkan juga oleh Verlin Nurmansyah mantan pj Kepala Pekon Sri Purnomo Priode 2020 Maksud kami ke Kejaksaan hari ini melaporkan Verlin Pj. Kepala Pekon Sri Purnomo dikarnakan hingga saat ini gaji kader,linmas,guru paud belum terbayarkan. Kami meminta keadilan.Tutupnya. (red/doli)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment