Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Meminta  APH untuk Menindak Tegas Penyakit Sosial Masyarakat di Bumi Sai Wawai

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Meminta  APH untuk Menindak Tegas Penyakit Sosial Masyarakat di Bumi Sai Wawai

 

 

LENSANAGA.ID-Kota Metro– Subhan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas Penyakit Sosial Masyarakat di Bumi Sai Wawai ini.

Menurutnya sebagai wakil rakyat, Saya sangat menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memberantas tindak kejahatan seperti salah satu kejadian pengeroyokan yang telah meresahkan warga Kota Metro.

“Karena apalagi ada kelompok tersebut. Kita selaku warga Kota Metro sangat mengutuk keras kejadian itu beberapa waktu lalu,” ucap Subhan kepada beberapa awak media usai sosialisasi Perda bagi pedagang, Senin, (04/10/21).

Kemudian, Kami beri himbauan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menyelesaikan secara hukum. Karena apabila tidak, kita khawatir akan dapat terulang kembali dikemudian hari.

Subhan menjelaskan, Dengan adanya kejadian seperti itu dapat meningkatkan giat razia patroli gabungan bagi pihak yang berwenang. Demi menjaga keamanan di wilayah Kota Metro ini.

Menurut dia, Jadi untuk patroli itu, tak kala sudah menjadi suatu rutinitas dari aparat yang berwenang dapat di tingkatkan lagi.

“Maaf, para pelaku ataupun penyakit sosial masyarakat di Kota Metro akan menghilang dan pastinya berkurang seperti gelandang, pengemis, prostitusi dan premanisme yang selama ini membuat resah masyarakat Kota Metro,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Metro.

Lanjutnya, Kebetulan tadi saya juga bahas Perda tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat diantaranya
gelandangan, pengemis, perjudian prostitusi dan minuman beralkohol.
Kalau kaitan dengan pengemis dan gelandangan ini, ada kaitannya dengan pemerintah.

“Tentunya mereka akan dilakukan rehabilitas dan dibina oleh pihak berwenang. Sehingga dapat menemukan jati dirinya dan memperbaiki mindset berpikir lagi, agar bisa kembali lagi ke masyarakat,” ungkapnya.

Subhan menambahkan, “Untuk gelandangan dan pengemis jika terdapat ada yang memfasilitasi, diberdayakan untuk meminta-minta itu dilarang. Ada hukuman jika itu benar-benar terjadi di wilayah Kota Metro. Karena Kota Metro telah memiliki Perda,” pungkasnya. (Red)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment