lensanaga.id-(LAMPUNG TIMUR) – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Pemilukada) Baik ditingkat Provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) Kabupaten/Kota (Bupati dan Wakil Bupati – Walikota dan Wakil Walikota) yang sudah Berjalan Hampir Satu Dekade (16 tahun) Nampaknya Masih dinilai Belum Mampu Membawa perubahan Kesejahteraan Rakyat didaerah Secara Signifikan dan Akhir Endingnya Masih Cenderung Menghasilkan Output Pemimpin/Kepala Daerah Kualitas,Track Record Masih Jauh dari yang disyaratkan Undang-undang juga Harapan Besar Masyarakat.Kebanyakan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) secara langsung Cenderung Jauh dari rakyat Yang Memilhnyanya setelah Ia terpilih serta terkesan Mendahulukan Kepentinga Partai Pengusung,Kroni dan Keluarga Sehingga kepentingan Masyarakatnya Termarginalkan.
Demikian Pendapat Yang Diungkapak Ketua Kordinator Wilayah (Kakorwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali.S.Pd.I didampingi sekeretaris Wilayah M.Mirwan Shopik.SE serta Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH
Dikantor NGO – JPK korwil Lamtim & Kota Metro Jl.KI Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur.
Dilanjutkannya,Menurut Hasil Analisa,Telaah dan Kajian Tim Balitbang NGO – JPK Dengan Adanya Otonomi daerah (Desentralisasi) Pasca Reformasi dan Pemilukada secara Langsung Pertama tahun 2005,Justru Menghasilkan Raja-raja Kecil didaerah,selain itu Terbentuknya Dinasti Politik dan Miliarder / Konglomerat Yang mempunyai banyak finansial yang Berhak Bergaining Posision dalam Kancah Pemilukada sehingga Menutup Kesempatan bagi yang Memiliki kemampuan dan hasil Pengkaderan karena Cos (Biaya) untuk Berkompetisi terlalu tinggi.Suntikan dana Yang dikucurkan Pemerintah Melalui Hiba Untuk Kepentingan Proses dan tahapan Pemilukada Kepada Penyelenggara sampai ditingkat Bawah terbilang Fantastis disertai Tahapan yang Rumit dan Berbelit-belit sementara pemimpin yang dihasilkan terkadan jauh dari harapan,netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tercederai dan terbelah dengan Faksi-faksi pro dan kontra.
Tidak Berhenti disitu saja,Yang sangat Memprihatinkan dan Mengkhawatirkan baik Menjelang sampai Pasca Pemilukada dilaksanakan ialah Terkotak-kotaknya Masyarakat ditingkat akar rumput (Grasroot).ditimbulkan Ego Sektkral dan Fanatisme Sempit,sukuisme dengan Memainkan Jurus Politik identitas (RAS) Bahkan tidak sedikit daerah yang Melangsungkan Pemilukada di Indonesia terjadi Ceos (Bentrok) antar pendukung fanatik calon kepala daerah berlatar belakang RAS dan Warna Kulit.hal ini dapat Mengancam Keberlangsungan tegaknya Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) Dengan Dasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan susah payah Founding Father (Pendiri Bangsa) Meletakkan Azaz dan nilai kebangsaaan diatas Persatuan dan Kesatuan.
Sisilain Pemilukada langsung rentan diboncengi dan disusupi Berbagai Kepentingan Semisal Penguasa dan Pejabat Negara yang Berafiliasi kepada Partai Politik (Parpol),dan atau Pengusaha/konglomerat (taipan) dengan Korporasinya yng syarat kepentingan Pengamanan dalam menjalankan Bisnisnya fakta dan realita dapat dilihat pembuktian intervensi didaerah-daerah tertentu di indonesia yang sedang dan akan melangsungkan pemilukada.dan sejak pemilukada sejara langsung pertama dilaksanakan Rating tingkat Korupsi didadrah makin naik hal ini dibuktikan banyaknya kepala daerah yg menjadi pesakitan dipengadilan diakibatkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Baik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),POLRI,Kejaksaan RI atau tim Sapu Bersih Pungli (Saberpungli).
Non Goverment Ofganization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Korwil Lampung timur & kota metro Menyarankan Kepada Pemangku Kebijakan dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,Kementrian dalam negeri (kemendagri),DPR-RI agar dapat Mengevaluasi dan Mengkaji Ulang Sistem Pemilihan Kepala daerah Secara langsung.dengan Melakukan Road Show Ke Universitas dan Perguruan tinggi ditiap provinsi,mengumpulkan pakar-pakar yang mengerti dan ahli soal hukum tata negara dan pemerintahan,Meminta Pendapat dan Fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agun (MA),dalam hal pengembalian sistem,Hak dan Kewenangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai tingkatan masing – masing,sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 Bahwasanya DPRD merupakan Refresentasi Kedaulatan dan Kekuasaan Rakyat dalam Arti kata ; Berasal dari rakyat,Dipilih oleh Rakyat dan Bekerja untuk rakyat.
Selain itu Uji publik turut menentukan dan menjadi dasar Pengambilan keputusan secara kolektif kolegial mjsyawarah antar lembaga negara dalam memutuskan dan merumuskan, kemapanan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah menyangkut sistem pemilihan kepala daerah kedepan.(rilis)