Ketua NGO–JPK, Sidik Ali Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Ketua NGO–JPK, Sidik Ali Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur

LENSANAGA.ID-Lampung Timur-Metro-Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang Merampungkan Proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan ditetapkannya AF Ketua Karang Taruna yang Juga Menjabat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Sebagai Tersangka dan saat ini Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018.

Demikian Diungkapkan Ketua Kordinator Wilayah Non Govermant Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali,S.Pd.I didampingi sekretaris Damiri,Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Eriyan Erme,Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Azzohiri S.Pd.I, Ketua Bidang ASN,Regulasi dan Perundang-Undangan Samsi S.IP dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantornya Jalan Ki.Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur Jumat 24/09/2021.

Kami Sangat Mengapresiasi dan Memberikan suport atas Kinerja Tim Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Lampung Timur yang Telah Membuktikan Progresnya Membuat Perkara Ini Menjadi Terang Benderang Kendati Penanganannya Menyita Waktu Hampir Tiga Tahun Sejak Masa Kajari Syahril Harahap Tapi tidak Masalah ini Sudah Sesuai Dengan Tuntutan dan Harapan Masyarakat (Massa) Yang Dimotori 3 Lembaga Yaitu Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM),Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) dan Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) dalam Penyampaian Pendapat dimuka Umum ( Aksi Unjuk Rasa) dihalaman Kantor Sekretariat Pemkab Lamtim dan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tahun 2019 Silam.
Paling Tidak sudah dapat dibuktikan Bahwa Hukum Berjalan Sesuai relnya ( Rule of Law)

selain itu sehubungan kasus Korupsi Merupakan Kejahatan luar biasa ( Ekstra Ordinary Crime) maka dalam action dilapangan juga harus dengan cara-cara yang luar biasa dikarenakan Korupsi menjadi salah satu Faktor penggerogot yang akan Meruntuhkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat dan Merusak Sendi-sendi Tatanan Kehidupan Masyarakat,Berbangsa dan Bernegara Maka harus diberantas habis.Keberhasilan Korp Adhiyaksa ini sudah sesuai dengan semangat Pemberantasan Korupsi yg didengung-dengungkan pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam menegakkan hukum tidak tebang pilih karena pada dasarnya semua warga negara Berkedudukan sama dimuka Hukum (Equality Before of the Law) Non Goverment Organistion Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK ) Korda Lampung Timur dan Kota Metro juga Berharap Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur juga bisa menunjukkan progresnya dalam penanganan Kasus Dugaan Penggelapan,Penipuan dan Pemalsuan Tandatangan menyangkut Bantuan Sosial ( Bansos) Masjid Al-Mutaqin Mataram Baru yg diduga Melibatkan Anggota DPRD atas Nama Sukartini yg sampai saat ini Belum Jelas Penyelesaian Perkaranya. Sehingga Outputnya Apalagi Kasus – kasus yang berasal laporan masyarakat Mandek / berhenti dalam penyidikan sehingga menimbulkan turunya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kami berharap Jaksa Agung ST.Burhanuddin dapat Memberikan Reward (Penghargaan) Kepada Kejati dan Kejari yang Sukses dalam Penanganan,Pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi seperti Kejaksaan Negeri Lampung timur dan jajarannya,
karena Pemberantasan Korupsi ini merupakan salah satu Agenda Nasional demi menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat dan yang berprestasi dan berjasa kepada republik ini dengan menjaga Marwah Lembaga serta mengharumkan nama Korpnya haruslah dihargai sesuai dengan tingkatan dan jenjang masing-masing dan juga Jaksa Agung tidak segan-segan untuk Memberikan Panisman (Hukuman) Menindak tegas anggotanya yang bermain dalam penegakan hukum serta menyimpangkan dan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya.(red/NGO-JPK)

Laporan: Ahie

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment