LENSANAGA.ID-Lampung – Bukan sekali saja pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Ketua Umum Serikat Media SIBER Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengecam keras tindakan BPBD Kabupaten Lampung Timur terkait mengusir Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
Donny Irawan saat dihubungi, Selasa (13/4/2021). ia mengatakan, “Bahwa dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan “Pers/Jurnalis” mendapat perlindungan hukum”, ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
“Saya mengecam keras tindakan BPBD Lampung Timur yang menghalangi dan mengusir tugas wartawan, seharusnya dalam menjalankan tugas mereka selaku ASN melayani masyarakat dalam memberikan informasi transparansi kepada wartawan”, jelasnya.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketua SMSI Lampung berharap, “Wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak sepatutnya. Untuk segera melaporkan pada pihak Kepolisian, agar kejadian kekerasan terhadap wartawan atau media tidak terjadi berulang-ulang”, harapnya.
Tambahnya, “Bila ada hal yang kurang Baik yang di jalankan oleh Wartawan misalkan melakukan pemerasan silakan laporkan pada pihak Kepolisian. dan begitu juga sebaliknya”, pungkasnya.(Tim)