Metro — Usai diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro segera mencopot beberapa Banner Promosi Penjualan Handphone (HP) milik Digimap yang terpasang di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Rambu-rambu Lalulintas, dan Pohon di jalan Jenderal Sudirman.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perda, Muhamad Ali, setelah viral di pemberitaan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kemarin kita langsung tindaklanjuti ke lapangan. Ada 9 banner yang sudah kami lepas. Untuk jumlah banner yang di pasang ada kurang lebih 27. Banner tersebut semua berada di jalan Jenderal Sudirman,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).
Ali mengungkapkan, pihak pengusaha telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, pihak pengusaha telah memasang banner tersebut di Fasilitas Umum (Fasum).
“Iya melanggar Perda, karena mereka memasang di Fasilitas Umum, contohnya di tiang listrik ataupun di penghijauan,” ungkapnya.
“Kemarin pihak pengusaha iPhone kita panggil, kita berikan surat pernyataan, dan mereka siap mengikuti aturan. Mereka kooperatif untuk melepas banner tersebut dan mereka akan membuat tiang penyangga banner sendiri,” imbuhnya.
Sedangkan untuk izin pemasangan banner, Ali menyebut, pihak pengusaha telah mengantongi izin.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bahwasanya mereka sudah mengantongi izin,” ucap Ali.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan banner yang terpasang di beberapa tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalulintas, dan pohon di jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, menuai kritik dari masyarakat di Bumi Sai Wawai.
Sebab, pemasangan banner tersebut diduga tidak sesuai pada tempatnya, dan terkesan mengurangi keindahan wajah Kota Metro.
Banner tersebut diduga sebuah promosi penjualan Handphone (HP) yang bertuliskan Kunjungi Digimap Ruko Metro Lampung. (**)