Legalitas Perusahaan Pemenang Berkontrak Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontonompo 1 Menuai Tanda Tanya

Legalitas Perusahaan Pemenang Berkontrak Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontonompo 1 Menuai Tanda Tanya

lensanaga.id-Gowa – Seperti yang muncul pada aplikasi LPSE terkait tender pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontonompo 1 Kabupaten Gowa yang telah dimenangkan oleh CV. Putra NURKHALISH dengan Nomor NPWP 80.605.818.6-807.000. senilai kontrak 1.487.830.000,00 menuai tanda tanya akan perihal proses dan hasil evaluasi tender yang masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi melalui satker Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Gowa.

Salah satu penggiat control sosial dalam keterangannya, Senin (30/11/2020), “Perusahaan yang merupakan pemenang berkontrak pada aplikasi LPSE Kab. Gowa dengan proyek tender pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontonompo 1 Kab. Gowa itu menuai tanda tanya, karna dari hasil pencarian yang menjadi temuan kami terkait legalitas CV. Putra NURKHALISH yang beralamat jln.Balla Lompoa No.1, Kel.Sungguminasa, Kec.Somba Opu, ada yang kami anggap keliru dari segi kelengkapan administrasinya dalam melakukan proses tender” jelas Syamsuddin

Menambahkan, “Segi Sub Klasifikasi, Lingkup Pekerjaan dan SBU yang kami nilai keliru dan wajib dipertanyakan sebagai legalitas CV yang beralamat di Jl. Balla Lompoa No.1, Kel.Sungguminasa, Kec.Somba Opu, tersebut” tutupnya.

Lanjut, tender Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontonompo 1 di Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa diduga CV. Putra NURKHALISH tidak layak mengerjakan karna Sub Klasifikasi BG.008 tidak sesuai dan tidak trasfaran yang tercantum dengan nama paket pekerjaan yang dimenangkan paket dan seharusnya CV yang punya Sub Klasifikasi BG.001 yang layak mengerjakannya., Yang di pertanyakan koh bisa CV Putra NURKHALISH dimenangkan ..?

Jangan sampai ada dugaan besar persengkongkolan jahat untuk meraup Keuntungan antara Rekanan dan Pokja/ Panitia Tender untuk memenangkan tender proyek tersebut ..

“30/11/2020., Saat PPK Haji. Erna di konfirmasi lewat WhatsApp., Tabe penentuan siapa yang mengerjakan bukan hak kami semua melalui prosedur lelang dan mohon maaf pak, itu bukan kewenangan Dinkes atau PPK ., Ungkapnya.

Sampai berita ini tayang, pihak Pokja belum berhasil dikomfirmasi untuk dimintai keterangannya . (Haeruddin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment