Tulang Bawang Barat – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (DPD LSM BASMI) Provinsi Lampung secara resmi melaporkan dugaan kecurangan Pengangkatan AY menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hamdani, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung menyampaikan bahwa, laporan atas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang pada kasus tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tubaba.
” Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 kemarin laporan PMH atas kecurangan PPPK Guru itu sudah kita sampaikan ke Kejari Tubaba,”ungkap dia, Jum’at (10/3/2023).
Menurutnya, pengumpulan bahan keterangan yang dihimpun Tim LSM Basmi selama kurang lebih 2 (dua) bulan terhadap persoalan tersebut dirasa telah memenuhi kebutuhan penyelidikan.” Selanjutnya sudah menjadi ranah dari penyidik Kejaksaan. Kami yakin, Kejari Tubaba profesional dalam menangani perkara,”ucap Dani.
Dani juga berpesan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba untuk menekankan integritas penyidik dalam persoalan PPPK Guru yang dilaporkan oleh N.G.O nya itu.” Sebab, sampai saat ini sudah banyak pihak-pihak atau oknum-oknum yang muncul untuk mengkonfrontir persoalan ini,”terang dia.
Dengan demikian, sambung Dani, surat laporan tersebut juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Kemendikbud, Kemen PAN-RB agar pemain dalam kasus ini dapat tergiring hingga terjerat oleh hukum.” Kami juga akan pantau setiap perkembangan penanganan kasus ini,”tukasnya. (tim)