Menjaga Bumi, Masa Depan dan Membangun Peradaban Hijau

Opini

Oleh: Hotman, Akademisi

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni sejatinya bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Momentum ini merupakan panggilan moral dan intelektual bagi umat manusia untuk mengevaluasi kembali model pembangunan yang selama ini cenderung eksploitatif terhadap alam. Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, pencemaran plastik, krisis pangan, dan kerusakan ekosistem, persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari isu ekonomi. Bahkan, krisis lingkungan pada hakikatnya merupakan konsekuensi dari kegagalan sistem ekonomi dalam mengelola hubungan antara manusia, sumber daya alam, dan keberlanjutan kehidupan.

Data global menunjukkan bahwa dunia sedang menghadapi situasi yang mengkhawatirkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sekitar 19–23 juta ton sampah plastik memasuki ekosistem perairan setiap tahun. Sementara itu, suhu bumi terus meningkat dan berbagai negara menghadapi bencana hidrometeorologi yang semakin ekstrem. Indonesia sendiri menghasilkan lebih dari 33 juta ton sampah per tahun dengan hampir 20% berupa sampah plastik. Pada saat yang sama, banjir, longsor, kekeringan, dan abrasi pantai semakin sering terjadi di berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan telah berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keberlangsungan generasi mendatang.

Perspektif ekonomi konvensional, persoalan lingkungan ini dipandang sebagai externality, yaitu dampak sampingan yang muncul akibat aktivitas ekonomi. Akibatnya, kerusakan lingkungan sering kali tidak diperhitungkan secara memadai dalam proses produksi maupun konsumsi. Paradigma ini melahirkan praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan jangka pendek. Hutan ditebang tanpa reboisasi yang memadai, sungai tercemar oleh limbah industri, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Ekonomi syariah menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, alam bukanlah komoditas yang dapat dieksploitasi secara bebas, melainkan amanah Allah SWT yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Konsep ini berangkat dari posisi manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimpin dan pengelola bumi). Allah SWT berfirman:
“Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi.” (QS. Fatir: 39)
Konsep khalifah menegaskan bahwa manusia memiliki hak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pada saat yang sama memikul kewajiban menjaga keseimbangan ekologis. Maka dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak hanya diukur berdasarkan efisiensi dan keuntungan, tetapi juga berdasarkan tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi yang akan datang.

Pada kerangka maqasyid syariah, isu lingkungan sesungguhnya menempati posisi yang sangat strategis. Kerusakan lingkungan secara langsung mengancam perlindungan jiwa (hifz al-nafs) melalui pencemaran udara, krisis air bersih, dan berbagai penyakit akibat degradasi lingkungan. Selanjutnya mendatangkan acaman bagi perlindungan harta (hifz al-mal) karena bencana alam menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Berikutnya mendatangkan ancaman bagi perlindungan keturunan (hifz al-nasl) karena generasi mendatang berpotensi mewarisi lingkungan yang rusak dan sumber daya yang semakin terbatas. Bahkan, dalam konteks yang lebih luas, kerusakan lingkungan juga dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Pemikiran maqasyid kontemporer yang dikembangkan oleh Jasser Auda semakin memperkuat argumentasi tersebut. Menurut Auda, maqashid tidak lagi hanya berorientasi pada perlindungan individu, tetapi juga mencakup pembangunan sistem sosial yang berkelanjutan (sustainability). Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang mengabaikan aspek lingkungan pada dasarnya bertentangan dengan tujuan utama syariat, karena berpotensi menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar daripada manfaat (maslahah) yang dihasilkan.
Perspektif ini menjadi sangat relevan ketika dunia menghadapi fenomena perubahan iklim. Krisis iklim bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan ekonomi. Kelompok masyarakat miskin sering kali menjadi pihak yang paling terdampak oleh banjir, kekeringan, gagal panen, dan kenaikan harga pangan, padahal mereka merupakan kelompok yang paling kecil kontribusinya terhadap emisi karbon global. Dalam konteks ini, ekonomi syariah mengajarkan prinsip keadilan distributif (al-‘adl) yang menuntut agar manfaat dan beban pembangunan dibagi secara proporsional. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan harus diarahkan untuk melindungi kelompok rentan dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya alam.

Selain itu, prinsip larangan israf (berlebihan) dan tabdzir (pemborosan) memberikan landasan etis yang kuat bagi pola konsumsi berkelanjutan. Budaya konsumtif yang mendorong penggunaan produk sekali pakai, eksploitasi sumber daya berlebihan, dan produksi limbah yang tinggi sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Allah SWT berfirman:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang konsumsi makanan, tetapi juga mengandung prinsip universal mengenai penggunaan sumber daya secara proporsional dan bertanggung jawab.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan (growth), tetapi juga keberlanjutan (sustainability) dan kemaslahatan (maslahah). Pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Sebaliknya, ekonomi syariah menawarkan paradigma pembangunan yang menempatkan manusia, lingkungan, dan kesejahteraan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban ekologis, melainkan juga kewajiban keagamaan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dalam perspektif ekonomi syariah, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu menghadirkan kemaslahatan, menjaga keseimbangan alam, dan menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Karena itu, memperingati Hari Lingkungan Hidup berarti memperkuat komitmen untuk membangun peradaban hijau (green civilization) yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan maqashid syariah. Dengan cara itulah pembangunan ekonomi dapat benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment