Nunggak 3 Bulan,Debt Collector FIF Di Duga Jadikan Anak Di Bawah Umur Sebagai Jaminan

lensanaga.id-Takalar, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu akibat dampak dari wabah virus corona covid-19.

Namun sangat di sayangkan perlakuan debt collector PT.Federal Internasional Finance yang mencegal lelaki Daeng Rapi (42) yang berboncengan dengan anaknya Resa (14) di sekitar Desa Jenetallasa kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.

Kata Daeng Rapi kepada awak media di warung pojok kamis (10/9) Daeng Rapi sementara mengendarai motor menuju makassar bersama anaknya Resa tiba-tiba di cekal di jalan oleh beberapa motor.Dan ingin menarik kendaraan yang di pakai Daeng Rapi’ karena tidak mau menyerahkan motor itu Lantaran bukan dia pemiliknya bahkan Daeng Rapi menawarkan KTP atau STNK mobil yang dia punya sebagai jaminan Tapi Debt Collector FIF menolak.Salah satu dari mereka berkata.

” Kalau anaknya saja Daeng Rapi yang di titip di kantor sebagai pengganti motor kemudian Daeng Rapi mengiakan setelah itu, isaya pergi meninggalkan tempat menuju makassar dan Resa anak saya di bawah pergi oleh debt collector FIF ke kantornya Di Mangalli kabupaten Gowa” ungkap Dg Rapi

Terpisah Ramli Karyawan PT.Federal Internasonal Finance cabang Kabupaten Takalar saat di temui di kantornya mengatakan kenapa anaknya yang menjadi jaminan, inihal yang sama kami tanyakan ke teman kami.

” saya juga tanya kenapa anaknya kau simpan jawabnya teman itu yang dia temani, orang tuanya katanya inimo dulu anakku kau simpan karena buru-burua nanti saya pulang baru singga di kantorta.” ungkapnya Ramli

Menyikapi hal ini Suardi Daeng Guling menyayangkan debt collector yang menyimpan anak itu, Apapun alasannya ini tidak benar perlu di ketahui dalam peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 130/PMK010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.Dengan telah di terbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan secara paksa, penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan di selesaikan melalui jalur hukum pungkas Dg Guling sapaan akrabnya.

Pihak kreditor tidak berhak mengambil barang yang telah dialihkan kepemilikannya baik secara sebagian maupun keseluruhan kepada debitu selama debitur masih memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, walaupun hutang belum lunas, maka pihak kreditor atau pemberi dana tidak bisa begitu saja mencabut hak kepemilikan debitor, misalnya, masih mencicil dengan teratur beserta bunga dan dendanya. Melakukan tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Thn 1999; tutup Dg Guling

(red/Hairudin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment