Pelaku Pembunuhan Yang Di buang Ke Sumur Akhirnya Tertangkap

LENSANAGA.ID, Lampung Timur (LN) Pada Hari Sabtu, Tanggal 11 Juli 2020 Sekitar Pukul 02.00 Wib Team Tekab 308 Polres Lampung Timur di Back Up Oleh Resmob Polres Siak Kabupaten Riau Telah Berhasil Melakukan ungkap Kasus terhadap tindak Pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan nyawa Seseorang hilang sesuai dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana.

Korban AGUS SUTRISNO Alias GEPENG Bin SUGIMAN Pekerjaan Swasta , Agama Islam, Umur 35 Tahun, Alamat Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kerugian Satu unit R2 jenis Suzuki Smash-1 (Satu) Buah Hp Oppo
TKP Dusun I Desa Gondang Rejo kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Waktu Kejadian Pada Hari Sabtu, Tanggal 04 Juli 2020.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara korban diajak minum minuman yang mengandung alkhokol jenis Pigur di Rumah Kosan milik rekan Pelaku di Metro yang mengakibatkan Korban mabuk.

Pada saat korban beserta pelaku akan hendak pulang ke rumah menggunakan R2 milik korban dan berboncengan 3,yang dimana posisi korban berada di tengah-tengah tersangka yang berinisial W dan S,di jalan perbatasan jembatan antara Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Dengan Desa Gedung Dalam Baru Kecamtan Batanghari Nuban.

Tersangka S (40) memberhentikan Kendaraannya yang dia kemudikan dan pada saat seketika itu juga Pelaku W, (Dpo) mencekik leher korban dari belakang. dan pelaku S, memukuli Korban sehingga korban meninggal dan mayat korban dibuang ke dalam sumur kosong (Tidak terpakai) yang berada di Dusun I Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Setelah itu pelaku membawa kabur barang-barang milik korban tersebut.

Kronologis penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli 2020,Sekitar Pukul 02.00 Wib Team Tekab 308 Polres Lamtim yang Dipimpin Akp Budi Harto Dan katim resmob lamtim Ipda Gumay dan DiBack Up Kasat Reskrim beserta anggota Opsanal Polres Siak Propnsi Riau Dengan Keseluruhan Anggota 20 (Dua Puluh),anggota.

Pelaku di amankan di dalam hutan Akasia yang dimana pada Saat itu pelaku masih tertidur bersama 3(Tiga)rekan lainya dan akses menuju TSk harus menempuh jarak 3 Km hanya bisa dilalaui Dengan ber jalan kaki.(red/jon*)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment