Reskrim Polres Pangkep Gerak Cepat Tangkap Perundung Dan Penganiaya Bocah Penjual Jalang kote

LENSANAGA.ID, Pangkep – Minggu yang harusnya Ceria Karena weekend menjadi hari Yang Naas Bagi Rizal , Bocah Penjual Jalangkote ( Pastel ) yang sehari Harinya berjualan Jalangkote di Kel.Bonto bonto, Kec.ma’rang, Kab.Pangkep. Dirundung dan dianiaya pada Hari minggu 17 mei 2020 oleh terduga pelaku FIRDAUS berteman.

Rizal Yang mengalami keterbelakangan Mental ini Pun Harus Menerima beberapa kali penganiayaan dan Jatuh tersungkur kesawah . setelah puas merundung Rizal pelaku Yang masih rata rata belia ini merekam aksinya dan menyebarkannya melalui Whatssap Grup sehinggal Viral di medsos.

Gerak Cepat Aparat Kepolisian Reskrim Polres pangkep Bersama Kspk dan Polsek Ma’rang Segera mengamankan Pelaku bersama teman temannya , Kini Para Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Penyidik Reskrim dan Terancam dijerat UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman Hukuman 3 Tahun 6 bulan

“Kasat Reskrim Polres Pangkep Akp Anita Taherong SH , Yang dihubungi Via Seluler menjelaskan Bahwa Pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk Diperiksa dan mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Perbuatan Pelaku berteman ini tentu ada Konsekwensi Hukumnya dan secepatnya akan Kita Proses.” Tutup Polwan lulusan Sespima Polri yang akrab disapa Bu Nita ( FT Rilis)

Naga Makassar: Rudi

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment