Metro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro memberikan waktu satu minggu kepada pihak Digimap untuk mencopot banner promosi penjualan Handphone (HP) yang telah terpasang di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Rambu-rambu Lalulintas, dan Pohon di jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mengungkapkan, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pemilik banner, pihak pemilik banner meminta waktu satu minggu untuk menertibkan banner tersebut.
“Kemarin dalam surat pernyataan dia meminta waktu seminggu. Mudah-mudahan tidak sampai seminggu dia bisa selesaikan itu (menertibkan banner),” ungkap dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).
“Kami sudah menertibkan sebanyak 9 banner, sisa kurang lebih 18 banner yang masih terpasang dari 27. Kebetulan yang masang banner itu pihak ketiga, orang Jakarta. Kemarin beliau telepon dari sana, minta waktu untuk mereka tertibkan, sesuai dengan arahan dinas pendapatan,” imbuhnya.
Yoseph menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pihak Digimap seharusnya diberikan sanksi. Namun, karena pihak Digimap telah membayar pajak, maka pemerintah memberikan toleransi.
“Kalau sesuai dengan Perda K3, itu ada sanksinya. Karena kita menghargai beliau (pihak pemilik banner) sudah membayar pajaknya, pemerintah memberikan waktu untuk mereka menertibkan,” jelasnya.
Yoseph menegaskan, apabila dalam waktu satu minggu pihak Digimap tidak mengindahkan instruksi dari Satpol PP Kota Metro, maka banner tersebut akan ditertibkan semua.
“Kita akan tertibkan kembali, kita akan angkut semua. Sampai saat ini kita belum berikan karena kita minta untuk yang sisa itu sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syahri Ramadhan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Keberatan, Yunizar mengatakan, terkait dengan pemasangan banner promosi penjualan Handphone (HP) di Jalan jendral Sudirman, pihak pemilik banner sudah melapor ke BPPRD Kota Metro.
“Memang terkait dengan banner itu, mereka sudah melapor. Lalu, mereka melakukan pemasangan di jalan Jenderal Sudirman. Tapi, tentunya harus dengan koridor-koridor yang telah ditentukan,” katanya.
“Misalnya, tidak memasang di tiang listrik , tiang telepon, pohon ataupun fasilitas umum sesuai dengan Perda Nomor 17. Jadi, memasangnya harus pada tempatnya, harus memiliki tiang penyangga sendiri. Itu sudah kami sampaikan pada saat mereka (pemilik banner) datang ke kantor,” imbuhnya.
Dia menegaskan, apabila pihak pengusaha memasang banner tersebut tidak sesuai dengan tempatnya dan melanggar Perda, maka pihak penegak Perda harus menurunkan semua banner yang telah dipasang.
“Terkait dengan pelanggaran ini, itu harus di turunkan dan diterbitkan semua oleh penegak Perda. Kemarin kan sudah ada penertiban sebagian, yang belum juga harus ditertibkan. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti kita akan berkoordinasi kembali dengan pihak penegak Perda agar supaya ditertibkan,” tegasnya. (Genta)