Sawah Gadai Dibuatkan AJB, Ahli Waris Akhirnya Ambil Langkah Hukum, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

LENSANAGA.ID, Takalar–Terkait persoalan dua petak sawah berstatus gadai namun memiliki AJB yang ramai diberitakan beberapa hari yang lalu mulai memasuki babak baru. Pihak ahli waris akhirnya mempolisikan Hj.Y.Dg.Ranti istri almarhum Dg.Laja selaku pemegang gadai yang tiba-tiba memiliki Akta Jual Beli (AJB).

Ahli waris sawah, yang merupakan anak dari pemilik tanah Alm. Umar Bin Malliungang, Hasanuddin Dg. Sese, melaporkan Hj.Y.Dg.Ranti (warga kabupaten Takalar) istri almarhum dg.Laja atas dugaan pembuatan AJB dengan data fiktif, atau pemalsuan surat/dokumen ke Polres Takalar, kamis 14/05/2020.

Dg.Sese melaporkan Persoalan ini didampingi ahli waris lainnya, Syarifuddin Mile. Tindakan ini diambil lantaran pihak Hj. Ranti dituding telah membuat AJB dengan data-data serta tanda tangan palsu.

” Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap pihak Kepolisian dapat segera memproses pelaku…” Ungkap Syarifuddin Mile kepada media Pilihan rakyat (16/5/2020).

Berdasarkan dengan laporan Polisi nomor:STTLP/204/V/2020/SPKT pada hari kamis tanggal 14 mei 2020 tersebut, maka pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang pidana nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP. ” (1) Barang siapa membuat Surat palsu atau memalsukan Surat yan dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud unruk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugikan,karna pemalsuan surat,dengan penjara paling lama enam tahun.”
” (2).Diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Naga Sulawesi: Wahyu

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment