Metro – Bawaslu Kota Metro merespons pelanggaran terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq). Hal itu disebut bisa berimbas pada penundaan atau pengurangan waktu kampanye. Diketahui, pelanggaran diduga dilakukan oleh Tim Pemenangan Bambang-Rafieq yang memasang APK berupa banner berukuran sedang di wilayah yang dilarang oleh KPU, yakni di kawasan Samber Park, tepatnya di food court, yang notabenenya merupakan bangunan aset Pemkot Metro. Aturan terkait larangan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, salah satunya yakni PKPU Nomor 15 Tahun…
Read More