DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Tingkat ll Tentang Pengambilan Keputusan

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Tingkat ll Tentang Pengambilan Keputusan

  METRO , (Lensanaga.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan atas Raperda Kota Metro tentang pengelolaan cagar budaya, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dalam sambutanya mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung…

Loading

Read More