LENSANAGA.ID-Metro- Rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan ABPD Tahun 2021. Selasa (28/09/2021). Sekaligus melakukan Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Walikota Metro Wahdi Siradjuddin Dalam Sambutanya menjelaskan, telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Juga telah menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan…
Read More