LENSANAGA.ID-Metro- Rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan ABPD Tahun 2021. Selasa (28/09/2021).
Sekaligus melakukan Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah
(Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin Dalam Sambutanya menjelaskan, telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Juga telah menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan ini guna menyempurnakan pencapaian target tahun 2021.
“Saya selaku pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif Pemerinta Kota Metro mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan saya, Kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, atas kerjasamanya dalam mendukung penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Kerja kita memang bukan hal yang mudah karena kompleksitas pembangunan dan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kerja kita juga bukan hal yang sulit ketika hambatan kita jadikan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas diri,” paparnya
Selanjutnya, juga haturkan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang terhormat, atas kerjasamanya untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif Pemerintah Kota Metro. Tujuanya sama dan satu, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Metro.
Dengan berakhirnya pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun 2021, artinya tinggal satu tahap lagi untuk mengimplementasikan seluruh rencana perubahan yang telah.
“Kita susun, tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang tentunya juga akan kita respon dan tindaklanjuti bersama untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa apa yang telah kita sepakati bersama, ini akan menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya,” paparnya
Lebih lanjut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah dibahas, oleh karena adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, maka dirasa perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Pasal yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Metro.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, saran serta dorongan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Metro, untuk itu kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, agar mempedomani regulasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan baik dan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah benar-benar dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya (red)
Laporan: Ahie