Kota Metro– Kuasa Hukum Alizar, John L Situmorang meminta aparat kepolisian untuk segera menetapkan status P-21 atas laporan kliennya terkait atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu. Menurut John L Situmorang Law Enforcement Agency, Kuasa Hukum Alizar mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan konfrontir minggu lalu oleh penyidik Polsek Metro Pusat antara saksi, tersangka FA dan pelapor alizar atas hasil petunjuk JPU. “Dari hasil konfrontir ini, saksi, tersangka maupun pelapor mengakui bahwa harga yang dijual sesuai luas tanah dan bangunan…
Read More