Metro – Pejabat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro sulit ditemui, diduga menghindar karena tak ada satu pun pejabat yang berada di kantor setempat. Baik kepala dinas, sekretaris hingga masing-masing kepala bidang di dinas tersebut, hal itu diketahui saat beberapa awak media ingin mengkonfirmasi.
Menurut seorang staf di DPUTR Kota Metro, baik kepala dinas, sekretaris, serta kepala bidang sedang tidak ada di tempat.
“Kalau pak Kadis tidak ada sedang DL (dinas luar), pak sekretaris sedang keluar. Kalau kabid sedang ke lapangan,” kata staf DPUTR setempat, Selasa (25/07/2023).
Sayangnya, meskipun berulang kali akan ditemui, kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang di DPUTR belum berhasil dikonfirmasi, terkait adanya laporan dugaan pengondisian proyek serta dugaan korupsi anggaran rutin oleh Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) ke Kejari Metro.
Diberitakan sebelumnya, IPLI menyerahkan sebundel berkas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengkondisian proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat.
Dugaan korupsi dan pengondisian proyek diduga sudah berlangsung sejak 2022 lalu, serta ada dugaan markup yang telah dilakukan sejak 2019 silam.
Ketua IPLI Metro, Hermansyah TR mengatakan, dugaan markup yang sudah berlangsung selama hampir empat tahun tersebut terkuak pada pendapatan sewa alat berat yang dimiliki Dinas PUTR Kota Metro.
“Kami menduga untuk pendapatan APBD di tahun 2019 dan 2020 dari sewa alat berat adalah Rp.0 atau tidak ada pemasukan. Kemudian di tahun 2021 dan 2022 hanya ada masukan belasan juta saja,” kata dia, Senin (24/07) lalu.
Dia menambahkan, markup tersebut diduga kuat karena pada sewa alat berat dikenai tarif sebesar Rp 1-2 juta per item pekerjaan.
“Padahal untuk sewa alat berat per itemnya dibandrol Rp 1-2 juta. Masak iya, pendapatan bisa nihil di tahun 2019 dan 2020. Sementara, untuk perawatan rutinnya, dinas telah menganggarkan biaya yang cukup besar,” tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk pengondisian proyek yang terjadi di Bumi Sai Wawai. Herman menyebut terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.
“Ada dugaan proyek di Metro ini yang dikuasai oleh oknum pejabat, anggota dewan, dan partai. Dalam pembagiannya yang telah di atur oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Bina Marga dan Cipta Karya,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Deby Resta Yudha mengatakan, setelah menerima sebundel berkas ini pihaknya akan mempelajari berkas tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti berkas yang telah diterima. Selanjutnya, sesuai prosedur kami akan menelaah dan mempelajari laporan tersebut,” kata dia.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Deby menyebut tidak ada gegabah dalam mempelajari berkas laporan yang sudah masuk.
“Kami tidak bisa menargetkan cepat, yang jelas akan kami dalami dan pelajari. Untuk info lebih lanjut nanti akan kami berikan keterangan lagi,” pungkasnya. (fg)