Gowa,Sul-Sel,(LENSANAGA.ID)- Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak. Seperti dalam Pendampingan Hukum yang dilakukan diwilayah Polres Gowa Polda Sul-Sel, Mirwan.SH mendampingi salah satu kliennya Renaldi Arafah Bin Arafah Dg Lawa hadir dalam periksaan…
Read More