Metro–Pejabat Pemerintah Kota Metro, seolah tidak faham peraturan terkait pelanggaran alih fungsi komplek Ruko Sudirman. Padahal, proses alih fungsi Ruko menjadi Hotel tersebut melanggar undang-undang dan tidak mengantongi dokumen perizinan. Hal itu berdampak pada penilaian publik terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, yang terkesan lamban dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menangani polemik tersebut. Padahal, perusakan fasilitas umum milik negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 169 undang-undang menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk peringatan, pembatalan izin, penghentian kegiatan, denda, dan…