Sebelum Kantongi PBG, Pengelola Alih Fungsi Ruko Sudirman Harus Miliki Andalalin

Metro–Pengelola alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel harus mengantongi dokumen hasil Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) sebelum sebagai syarat pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dishub Kota Metro, Chandra Laksana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17-1-2025) kemarin. “Harusnya buat dokumen Andalalin dulu, baru nanti dia ketahuan, PBG nya untuk bangunan apa. Jadi dia harus ada andalalin dulu, kajian-kajian dulu, apakah dia akan mengganggu arus lalulintas atau kemacetan. Dengan diadakannya akan dibangunnya hotel di situ,” kata Chandra. Dia menyampaikan, untuk proses dokumen hasil Andalalin pembangunan hotel di…

Loading

Read More