Metro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Polda Lampung melalui Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) malam, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan para pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B.S. (27, asal Buyut, Kabupaten Lampung Tengah) dan L.O. (34, asal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah), yang diduga terlibat…
![]()
