Warga Pekon Kota Agung Keluhkan Pemotongan BLT DD Per-Bulan

LENSANAGA.ID,Tanggamus – Warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan pemotongan BLT DD yang nilai nya Rp.600.000 perbulan selama tiga bulan.

Pasalnya nilai Kepersetaan Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang seharusnya mendapatkan Rp. 600.000 perbulan selama tiga bulan, adanya pemotongan Rp. 400.000. Sehingga (KPM) hannya menerima Rp.200.000 perbulan.rabu-22-07-2020.

Diduga adanya pemotongan BLT DD dilakukan oleh Oknum aparat Pekon menyalahi peraturan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, walaupun dengan dalih akan dibagikan kepada warga yang belum mendapatkan PKH dan BLT DD.

Lebih mirisnya lagi, Istri dari Kepala Pekon mendapatkan BPNT, Istrinya dari Sekdes menerima Bansos. Ibu Kaur mendapat Bansos. Ibu Kadus juga mendapatkan PKH, sementara masih bannyak warga yang tidak mendapatkan bantuan diPekon tersebut.

Menurut keterangan salah satu Warga Pekon Kota Agung  yang mendapatkan BLT DD mengatakan, bahwa diPekon Kota Agung Kampung adanya pemotongan BLT DD yang nilainya Rp.600.000 dipotong Rp.400.000 oleh Oknum aparat Pekon.

“Setau saya Bang, uang BLT DD itu tidak ada potongan, tapi kenapa potongan nya sampai sebesar itu. Saya sudah senang mendapat kan nya dan uang nya sudah saya pakai untuk kebutuhan hidup sekeluarga. Tapi di pinta lagi oleh aparat pekon setempat senilai Rp. 400.000. Bagaimana saya mengembalikan nya, sedangkan uang nya sudah habis, dan apabila uang itu tidak di kembalikan, bunyi nya saya hutang,”  keluh nya.

Sementara waktu dikonfirmasi Kepala Pekon Kota Agung, Herman, mengatakan itu di luar aturan saya, semua itu adanya musyawarah masyarakat dan ketua adat di pedukuhan nya masing masing, setelah itu mereka memberitahu kepada saya tentang kesepakatan nya, lalu saya tanda tangani surat kesepakatan itu.

“Kesepakatan mereka setelah rapat itu, satu rekening mendapatkan Rp. 600.000, tetapi di potong Rp. 400. 000, yang nanti nya di berikan kepada aparat pekon untuk di bagikan kepada yang tidak mendapat kan BLT DD selama tiga bulan,” tutup nya.

Sementara ditemui terpisah menurut keterangan Seketaris Inspestorat, Gustam, mengatakan bahwa pemotongan BLT DD dipekon tersebut, tidak dibenarkan adanya pemotongan terkait BLT DD.

“Apapun alasan nya yang nama nya BLT DD tidak ada potongan, kalaupun ada itu sudah melanggar aturan pemerintah, walaupun niat nya baik kalo tidak sesuai aturan pemerintah, ya salah,” tegasnya Gustam.(red/doli)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment