Warga Sesalkan, Tambang Liar , APH Tidak bisa Berkutik

lensanaga.id-Takalar – Tambang tanah bukit atau galian C di Kecamatan Polongbangken Utara dan Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resahkan warga dan pengguna jalan.

Aktivitas tambang ini diduga tanpa izin amdal dan juga tidak memiliki izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) di area Kelurahan Malewan dan Bontokadatto.

“12/10/20,.Salah satu warga sekitar inisial DG (35) yang rumahnya dekat dari lokasi penambang galian C tersebut mengaku, sangat merasakan imbas dari penambangan tersebut.

Selain itu, adanya aktivitas penambang itu membuat seisi rumahnya berdebu dan menganggu suara alat berat, Ungkapnya

Dia juga mengeluhkan kondisi kesehatannya lantaran merasa terganggu karena tiap hari ia menghirup debu dari aktivitas tambang itu,

“Dulu sebelum ada aktivitas tambang rumah kami hampir tidak pernah berdebu, sekarang ini kami setiap hari tersiksa karena debu dari aktivitas penambangan tersebut, jalan disekitar juga rusak karena aktivitas bongkar muat galian,” keluhnya.
Ditempat yang sama warga inisial MR (37) mengatakan bahwa aparat penegak hukum jangan pilih kasih ada yang ditutup dan ada yang masih beraktivitas dan kalo bisa sekalian tutup semua tambang jangan ada yang dibedakan siap Meraka jangan cuma tutup satu hari besok jalan lagi,

“Dimana di Kecamatan Polsel, kelurahan Bontokadatto, Lingkungan Bantinoto, diduga tidak memiliki legalitas karena kenapa dia berani operasi pada hal sudah beberapa kali disuruh berhenti oleh APH tapi kenyataannya satu hari beroperasi lagi kalo sudah menghadap di Polres ” ujarnya.

Aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari stekholder yang terkait diduga dibelakang penbang itu kuat yang Bekingngi sesampai pihak APH tidak bisa berkutik.

Di tempat terpisah, Camat Polongbangken Selatan, Baharuddin mengatakan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin.

“Tim terpadu harus turun melihat langsung ke lokasi tambang dan menutup lokasi itu karena sangat meresahkan masyarakat akibat dampak negatif yang ditimbulkan baik kerusakan lahan warga sekitar maupun kerusakan jalanan dan rumah warga ” 12/10/20, ungkapnya.(red/hn)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment