DPC ORMAS BIDIK Kota Metro Soroti Pembangunan Goa Warak di Kelurahan Tejosari

DPC ORMAS BIDIK Kota Metro Soroti Pembangunan Goa Warak di Kelurahan Tejosari

Kota Metro, (Lensanaga.id)– Hingga saat ini, pembangunan jembatan Goa Warak belum bisa dilalui. Padahal pembangunan jembatan menelan anggaran milliaran rupiah itu, seharusnya sudah dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna. Celakanya masih terpasang portal penghalang bagi pengguna jalan.

 

Melihat kondisi itu, DPC ORMAS BIDIK Kota Metro menilai ada yang tidak beres dalam pembangunan jembatan itu. Dari hasil investigasi dilapangan sejumlah kayu penyanggah jembatan belum juga dibersihkan oleh pihak kontraktor. Ini pertanda proyek tersebut belum selesai 100 persen.

Pembangunan jembatan Goa Warak di Kelurahan Tejosari senilai Rp.1.198.501.850,00,
dikerjakan CV. GIANT MULTI KARYA nomor kontrak 05.04.TND/KTR/PPK-KPBJT/D.3-2/2021.masa kerja 180 hari Kalender.

 

“Kami akan segera melaporkan kegiatan ini kepada APH, agar segera ditindaklanjuti, apakah ada dugaan markup atau tidak ,”ujar Rio ketua DPC Bidik Kota Metro, Rabu (16/02/2022).

Rio Ellen Novebri mengatakan, adapun laporan sudah disiapkan merupakan hasil investigasi tim ke lokasi proyek.

 

“ Bersama tim kita sudah siapkan berkas pelaporan nya ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Bentuk laporannya adalah, hasil pekerjaan proyek. Kita minta APH Kejaksaan untuk serius dan segera lakukan pemeriksaan,“ ujar Rio.

Sebagaimana diketahui proyek pembangunan jembatan kontrak kerja pada bulan Juli 2021 lalu, dengan masa kerja tanggal 7 Desember 2021.” Iya pekerjaan itu dilaksanakan pada Juli 2021 lalu, dan kontraknya habis tanggal 7 Desember 2021,” ujar Rio. Hasil yang kita ketahui hingga saat ini jembatan tersebut belum bisa dimamfaatkan masyarakat masih ditutup,” kata Rio.

 

Dodi selaku Kabid PUTR Kota Metro, sebelumnya Kabid Bina Marga, saat dikonfirmasi wartawan 22 November 2021 lalu memastikan jembatan tersebut akan selesai sesuai batas waktu ditentukan. Jikapun tidak bisa diselesaikan maka pembayaran akan dihitung dari pencapaian kerja.

Sementara batas masa habis kontrak kerja tertanggal 7 Desember mendatang.” Jangan didoakan nggak selesai, kalau sampai tidak selesai tidak akan dibayar penuh. Kalau dia nguber strukturnya saya rasa dapet, tapi kendalanya mobil angkut material gak bisa masuk karena medan sulit dilalui” ucap Dodi. (tim/red)

Laporan: Ansori

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment