LAMPUNG TENGAH – Sebuah modus penipuan penggelapan gabah antar provinsi mencuat setelah muatan truk Fuso berisi 17 ton gabah milik pengusaha asal Raman Utara, Susanto, diduga dialihkan secara sepihak ke Pabrik Penggilingan Padi milik Atun di 18 Desa Untoro, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) lalu ini mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Korban mendapati gabahnya yang seharusnya dikirim justru dibongkar dan dibayar oleh pihak lain melalui perantara. Data yang dihimpun awak media, bermula saat Susanto memesan jasa angkutan melalui ekspedisi milik Iqbal Fauzan di Sidomulyo untuk…
![]()
