lensanaga.id-Jeneponto – Terkait adanya temuan hasil Audit BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan No.50.A/LHP/XIX.MKS/05/2019 dan No.48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 adanya beberapa temuan yg kuat dugaan terindiksi Korupsi,
berdasar dari data-data BPK yaitu
*Tahun Anggara 2018
I. Pertanggungjawaban belanja insentif dan belanja tambahan penghasilan tambahan penghasilan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak sesuai bukti yang sebenarnya.
2. Pertanggungjawaban belanja tambahan penghasilan RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak sesuai bukti yang sebenar.
3. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban petugas jaga sore dan malam perawatan medis dan penunjang medis tidak sesuai bukti.
*Tahun Anggaran 2019
1. Pembayaran kegiatan BPJS kesehatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak sesuai ketentuan.
2. Pertanggungjawaban belanja upah jasa kegiatan penyedia tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran pada RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak dapat diyakini kewajarannya dan pembayaran tidak sesuai kententuan.
3. Realisasi belanja Tambahan penghasilan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang berpotensi merugikan keuangan daerah dan tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat pajak penghasilan belum disetor ke kas Negara.
4. Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitas Neonata Intensive Care Unit NICU, Instalasi Radiologi, Instalasi Gizi Instalasi Pemulasaran jenazah, dan instalasi pemeriliharaan sakit .
• Kekurangan Volume pekerjaan pengadaan obat-obatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang
• Kekurangan volume atas pekerjaan pengadaan bahan habis pakai
5. a.Terdapat pemotongan pajak tambahan penghasilan yang belum disetor ke kas Negara.
b. Terdapat realisasi belanja tambahan penghasilan yang tidak di dukung pertanggung jawaban.
c.Terdapat realisasi belanja tambahan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan sebesar dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Adanya gaji dana Covid bagi Karyawan RSUD belum di bagikan oleh Drektur RSUD dari hal kami menduga keras ada indikasi dugaan Korupsi.
Dengan Tuntutan :
1. Meminta Kapolda (Dirreskrimus) untuk menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Lanto Daeng Pasewang Tahun Anggaran 2018 s.d 2019.
2. Tegakkan hukum untuk tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang tercantum dalam UU No, 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3.
“Rais Aljihad selaku putra (jeneponto) saat di temui di Warkop, Tidak tinggal diam untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Kabupaten Jeneponto demi terjadi perubahan Jeneponto Gambara . Tegasnya dengan Kesal.( Haeruddin Nompo)